MATANEWSTV com ||Lhokseumawe – Aparat Satuan Reserse Narkotika Polres Lhokseumawe mencatat keberhasilan setelah berhasil mengamankan satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tindakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 17.45 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah AU (42 tahun), seorang wiraswasta asal Aceh Timur. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di area tersebut. Tim opsional Satresnarkoba Polres Lhokseumawe kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku.
Dalam proses penggeledahan, tim berhasil menyita dua paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana pelaku. Selain itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di rumah tersangka, termasuk sebuah kotak senter yang berisi sabu dan alat hisap.
AKP Wijaya menjelaskan bahwa pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang dengan inisial “SI BOH” dengan harga Rp. 500.000, dengan maksud untuk dijual kembali.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” Pungkas Kasi Humas. **Nain*

















