IMG-20260629-WA0278

Kuasa Hukum Zairan-Bambang Keberatan atas Dakwaan Surat Palsu, Minta Terdakwa Dibebaskan

KARIMUN || MATANEWSTV.com — Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (12/8/2026). Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi dan mempersoalkan dasar hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi tersebut disampaikan tim penasihat hukum yang terdiri atas Ronald Reagen S Barbingbing, S.H. dan Patas Sulaiman Rambe, S.H. Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam dakwaan, termasuk terkait kompetensi absolut serta status dokumen dan objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.

Kuasa hukum berpendapat, perbuatan yang didakwakan kepada Zairan dan Bambang pada pokoknya bukan merupakan tindak pidana. Salah satu poin yang disoroti adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan yang disebut diterbitkan oleh pihak Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun.

Menurut penasihat hukum, SKT tersebut diterbitkan oleh pejabat kelurahan pada saat itu dan hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan dokumen tersebut tidak sah atau palsu.

Tidak ada satu putusan pengadilan pun sebagai lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang memutuskan sah tidaknya atau palsu tidaknya surat keterangan tanah tersebut,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Atas dasar itu, penasihat hukum mempertanyakan penggunaan istilah maupun kesimpulan bahwa terdakwa telah menggunakan surat palsu sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan JPU.

Persoalkan Status Objek Tanah

Selain SKT, tim penasihat hukum juga menyoroti status kepemilikan objek tanah yang disebut dalam dakwaan sebagai milik pihak lain berdasarkan sertifikat hak milik.

Mereka mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, termasuk alas hak, warkah, plotting, serta data bidang tanah yang menjadi dasar penerbitannya.

Menurut kuasa hukum, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat yang disebut dalam dakwaan memang berkaitan dengan objek tanah yang menjadi pokok perkara.

Untuk menentukan kesesuaian sertifikat dengan objek, harus ada putusan pengadilan. Sampai sekarang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan objek tersebut benar milik pihak yang disebut dalam dakwaan,” katanya.

Penasihat hukum juga menyinggung keterangan ahli dalam proses persidangan. Mereka menilai ahli memberikan keterangan berdasarkan keilmuan dan kompetensinya, sedangkan penentuan mengenai sah atau tidaknya suatu objek maupun surat merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan.

Ahli hanya menyampaikan keterangan dan keilmuannya. Yang memiliki kewenangan untuk memutus sah atau tidaknya sebuah objek atau surat adalah pengadilan,” ujarnya.

Minta Dakwaan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Berdasarkan sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mempertimbangkan seluruh argumentasi yang mereka sampaikan dalam nota eksepsi.

Mereka meminta majelis menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Penasihat hukum juga meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Meski mengajukan keberatan, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Akan Surati Komisi Yudisial

Penasihat hukum juga menyatakan akan menyurati Komisi Yudisial untuk meminta pengawasan terhadap proses peradilan.

Langkah tersebut dikaitkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1517 K/Pid/1995 yang menurut kuasa hukum pada pokoknya menegaskan bahwa hukum pidana tidak semestinya digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah.

Kita percaya Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akan bijak dan bijaksana dalam memutus perkara ini. Tetapi dalam waktu dekat ini kita juga akan menyurati Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi atau pengawasan agar penerapan hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kuasa hukum menegaskan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses persidangan, melainkan memastikan pemeriksaan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip peradilan yang adil.

Kita ingin lembaga peradilan sebagai benteng terakhir bagi setiap warga negara yang mencari keadilan benar-benar dapat terwujud dan berkeadilan,” ujarnya.

Berharap Terdakwa Segera Bebas

Di akhir keterangannya, penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan yang telah diajukan dalam eksepsi.

Mereka berharap Zairan dan Bambang Suryadi dibebaskan dari dakwaan serta dapat segera keluar dari tahanan apabila majelis berpendapat perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Kita ingin terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan karena menurut kami perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Harapan kita, terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” pungkasnya.

Perkara tersebut selanjutnya masih akan mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Argumentasi JPU dalam menanggapi eksepsi penasihat hukum akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara.

Catatan: Seluruh keberatan dan argumentasi di atas merupakan keterangan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Kedudukan hukum para terdakwa dan perkara tersebut masih menunggu proses serta putusan pengadilan.

(Yandrie)

IMG-20260810-WA0074 IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Polres Karimun Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-80 Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *