MATANEWSTV.com || LABUHANBATU SELATAN – Pelarian MF alias Nanak (27), terduga pelaku pencurian satu unit egrek milik warga di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya berakhir. Setelah buron selama sekitar tiga bulan, pria tersebut berhasil ditangkap jajaran Polsek Kampung Rakyat.
Penangkapan dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, SH, MH, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, SIK, MH, CPHR melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman serta kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Meski kasus ini telah berlangsung beberapa bulan, personel tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum,” kata Ilham, Minggu (2/8/2026).
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Telaga Suka, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat. Saat itu, saksi Indra Syahputra yang hendak berangkat memanen kelapa sawit mendapati satu unit egrek bergagang besi fiber sepanjang sekitar 12 meter yang sebelumnya berada di belakang rumah telah hilang.
Mengetahui alat panen miliknya raib, korban Andi Setiawan (45) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat pada 23 Juni 2026.
Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit egrek bergagang besi fiber sepanjang sekitar 12 meter yang diduga merupakan barang hasil curian.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,5 juta.
Kapolsek Kampung Rakyat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga setiap kasus dapat segera ditangani,” ujarnya.
Saat ini, tersangka MF alias Nanak telah ditahan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
🔺Ali Doar Nasution S.Pd
















