IMG-20260629-WA0278

Kapolres Sergai Tegas Tangani Kriminalitas: Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia Diamankan Sat Reskrim

SUMUT πŸ”· matanewstv.com

Sergai | MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan ketegasan dan keseriusan dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual.

Seorang pria berinisial J (45), warga Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, diamankan petugas atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang lansia berusia 81 tahun.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 10.45 WIB di kediaman korban, Siti Samsiah, di Dusun II Desa Taiwan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat kejadian, korban yang sedang beristirahat karena demam tiba-tiba dipeluk dari belakang oleh pelaku yang ternyata sudah tanpa busana.

Korban awalnya mengira yang memeluk adalah cucunya, namun setelah melihat wajah pelaku yang berada di atas tubuhnya, korban menyadari situasi sebenarnya. Pelaku lantas mencium wajah korban dan mencoba melakukan tindakan asusila.

Korban yang berusaha melawan kemudian berteriak minta tolong. Teriakan itu mengundang perhatian saksi, Mei Ulandari (17), dan Remizen (52), yang mendapati pelaku sedang di atas tubuh korban.

Warga yang datang ke lokasi langsung mengamankan dan memukuli pelaku hingga harus dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman untuk mendapat perawatan medis.

Setelah kondisi pelaku membaik, pada Senin, 21 Juli 2025, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh tindak kriminal, khususnya yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, akan ditindak tegas.

Ia memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaku, termasuk tes urine.

Hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkotika saat kejadian. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP D.P. Simatupang, S.H., M.H., yang mengatakan bahwa pelaku Jailani melakukan aksinya dalam pengaruh narkoba.

β€œPelaku telah melanggar Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ungkap AKP Simatupang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain hasil visum, satu potong daster warna oranye bermotif batik, seprai bermotif kartun, dan celana pendek bercorak loreng.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

(Nain)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan dan Premanisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *