MATANEWSTV.com || RANTAUPRAPAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pengusulan hak integrasi bagi warga binaan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Rantauprapat itu menjadi wujud komitmen dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang dipimpin Ketua TPP Lapas Rantauprapat yang juga Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Makson Simatupang, S.H., M.H., serta diikuti seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut juga melibatkan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berperan dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap warga binaan.
Dalam sidang tersebut, tim membahas usulan program integrasi terhadap 38 warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Rinciannya, sebanyak 27 warga binaan diusulkan memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan 11 lainnya diusulkan mengikuti program Cuti Bersyarat (CB).
Sebelum sidang dilaksanakan, Lapas Rantauprapat terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah melalui Kepala Bagian Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengusulan hak integrasi berjalan sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.
Makson Simatupang mengatakan, Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam mengevaluasi perkembangan pembinaan warga binaan sebelum memperoleh hak integrasi.
“Sidang TPP menjadi instrumen untuk memastikan setiap warga binaan yang diusulkan benar-benar memenuhi persyaratan dan layak memperoleh hak integrasi. Penilaian dilakukan secara objektif dengan melibatkan Bapas melalui hasil penelitian kemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hak integrasi bukan diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang mempertimbangkan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan warga binaan selama menjalani program pembinaan di dalam lapas.
Menurutnya, sinergi antara Lapas dan Bapas menjadi bagian penting dalam memastikan warga binaan yang nantinya kembali ke tengah masyarakat telah memiliki kesiapan untuk beradaptasi dan tidak mengulangi tindak pidana.
Makson juga mengingatkan seluruh warga binaan yang telah diusulkan agar tetap menjaga sikap dan perilaku hingga keputusan resmi diterbitkan.
“Kami berharap seluruh warga binaan yang diusulkan dapat mempertahankan kelakuan baiknya sampai Surat Keputusan diterbitkan. Dengan demikian, proses integrasi dapat berjalan lancar dan tujuan pembinaan benar-benar tercapai,” katanya.
Sidang TPP berlangsung tertib dan kondusif. Seluruh peserta mengikuti rangkaian evaluasi serta menerima arahan dari tim sebagai bagian dari proses pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial, sehingga warga binaan yang memperoleh hak integrasi nantinya diharapkan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan produktif.
🔹🔹 Ali Doar Nasution S.Pd
















