MATANEWSTV.com |MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara menangkap empat pelaku penipuan online (scam) bermodus lelang mobil yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan melalui media elektronik dengan modus penawaran kendaraan hasil lelang.
“Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan penipuan,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M.B.D. berperan mencari calon korban. Informasi tersebut kemudian diberikan kepada tersangka M.A. yang menghubungi korban dengan mengaku sebagai teman korban.
Selanjutnya, tersangka M.S.S. berpura-pura sebagai calon pembeli kendaraan bernama Chandra Wijaya dan mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit agar korban yakin transaksi benar-benar terjadi. Sementara itu, tersangka A.W. bertugas menyediakan rekening penampungan untuk menerima uang hasil kejahatan.
Korban akhirnya melakukan dua kali transfer dengan total kerugian mencapai Rp31 juta setelah mengikuti arahan para pelaku yang meminta sejumlah pembayaran dengan alasan biaya administrasi dan pengeluaran kendaraan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, serta satu potong pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kombes Pol. Bayu menegaskan Ditressiber Polda Sumut akan terus meningkatkan penindakan terhadap kejahatan siber sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah menjadi korban penipuan digital.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial, khususnya yang disertai permintaan transfer uang.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.
• Rosma Nurliana Br Siregar
















