MATANEWSTV.com|MEDAN– Terungkapnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, bersama 16 orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta, menjadi sorotan berbagai pihak.
Kasus yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) tersebut bahkan menyeret nama mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menemukan adanya praktik pemungutan biaya tambahan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal WNA. Padahal, biaya resmi layanan keimigrasian telah diatur dan dipublikasikan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kota Medan, Wibowo ST, menilai kasus tersebut menjadi alarm bagi seluruh kantor imigrasi di Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi pelayanan publik.
“Kami melihat terungkapnya kasus ini menunjukkan perlunya penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh kantor imigrasi di Indonesia. KPK, Kejaksaan, maupun Polri harus aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi di lingkungan Kementerian Imipas,” ujar Wibowo kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, praktik pungutan liar dalam proses pengurusan izin tinggal maupun pembuatan paspor tidak dapat dikesampingkan kemungkinan terjadinya di berbagai daerah. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik melalui sejumlah pemberitaan terkait kinerjanya, dinilai perlu mendapat perhatian dan monitoring dari aparat penegak hukum.
“Dalam proses pelayanan keimigrasian, baik pengurusan izin tinggal maupun paspor, potensi pungli harus dicegah sejak dini. Karena itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan perlu terus diawasi agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Wibowo juga berharap kasus yang menimpa pejabat tinggi imigrasi tersebut dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh jajaran imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mengedepankan integritas.
“Kami berharap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan segera berbenah diri. Jangan sampai ada aturan yang dibuat melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pelayanan kepada masyarakat harus mudah, transparan, dan bebas dari praktik pungli. Jika perlu, jadikan motto ‘Membiasakan Kebenaran, Jangan Membenarkan Kebiasaan’ sebagai semangat dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik,” pungkas Wibowo.
Kasus OTT yang tengah ditangani KPK tersebut diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi pelayanan publik untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta membangun budaya kerja yang berintegritas demi meningkatkan kepercayaan masyarakat.
• • Arianto
















