Medan Sunggal | MATANEWSTV.com– Kepolisian Sektor Sunggal melakukan penggerebekan terhadap sebuah kantor sekretariat organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga dijadikan sebagai lokasi praktik perjudian di Lingkungan IX, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan dan puluhan mesin judi jenis dingdong yang berada di dalam kantor sekretariat tersebut.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial MH (19), DH (29), HS (29), dan A (57). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa keempatnya memiliki peran berbeda dalam aktivitas perjudian tersebut.
“MH berperan sebagai kasir, DH bertugas menjaga pintu masuk, sedangkan HS dan A merupakan pemain,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lokasi perjudian tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Selain empat orang yang telah diamankan, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya berinisial FS dan EH yang merupakan pasangan suami istri.
“FS berperan merekrut para pekerja, baik kasir maupun penjaga pintu. Sementara EH bertindak sebagai pengelola, mengutip setoran dari kasir serta memeriksa catatan perputaran uang hasil perjudian,” jelasnya.
Saat ini, lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi dan seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Medan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas perjudian. Setiap bentuk pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
( Nain )


















