MATANEWSTV.com | SIMALUNGUN – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bangun dalam menangani pengaduan masyarakat. Melalui layanan Call Center 110, petugas berhasil membubarkan aksi penghadangan kendaraan oleh sekelompok orang di Jalan Teratai, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Rabu (18/3/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan laporan diterima sekitar pukul 15.42 WIB dari seorang warga berinisial J yang mengaku kendaraannya dihadang di tengah jalan oleh kelompok yang diduga “mata elang”.
“Begitu laporan masuk, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan langsung memimpin tim menuju lokasi untuk memastikan situasi dan keselamatan pelapor,” ujarnya.
Di lokasi kejadian, petugas segera mengambil tindakan tegas dan terukur dengan membubarkan kelompok penghadang, sekaligus memberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain mengamankan situasi, personel Polsek Bangun juga memberikan pendampingan kepada pelapor hingga keluar dari wilayah hukum setempat guna memastikan perjalanan berlangsung aman.
“Situasi berhasil dikendalikan tanpa korban maupun kerugian material. Pelapor juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan profesional petugas,” tambah Verry.
Keberhasilan ini kembali menegaskan efektivitas layanan Call Center 110 sebagai garda terdepan dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat.
Polres Simalungun pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan darurat tersebut apabila menghadapi situasi yang mengancam keamanan dan ketertiban.
▶️Ilham Lubis















