Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 6 Paket Sabu di Siantar Selatan

Pematangsiantar | MATANEWSTV.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial MH (53) karena kedapatan memiliki 6 paket narkotika jenis sabu di Jalan Sabang Merauke Gang Davit, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Kamis (22/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

MH merupakan warga Kampung Keling Dusun II, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Indrawan S.Sos melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berdiri di pinggir jalan di lokasi kejadian.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dijatuhkan dari tangan kanan tersangka, 1 bungkus plastik warna kuning berisi 1 plastik klip dengan 5 paket sabu, serta 1 plastik klip berisi 3 plastik klip kosong yang dijatuhkan dari tangan kiri tersangka. Selain itu, diamankan 1 unit handphone Oppo warna ungu, 1 tas sandang warna cokelat, serta uang tunai Rp5.000.000 di dalam dompet kulit warna cokelat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh 6 paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Serdang Bedagai. Namun saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak dapat dihubungi.

Saat ini tersangka MH beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga   Kapolres Pematangsiantar Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 62 Personel

( Ilham Lubis )

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *