Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Ekshumasi Bongkar Fakta Baru, Polisi Tetapkan Suami Korban sebagai Tersangka

MATANEWSTV.com | Labuhanbatu Selatan — Misteri kematian seorang perempuan muda berinisial H Br Panjaitan (24) mulai menemui titik terang. Setelah dilakukan proses ekshumasi dan serangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan menetapkan suami korban, HP (30), sebagai tersangka.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim Elimawan Sitorus dalam keterangannya di Mapolres, Selasa (17/3/2026).

Elimawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga terhadap kematian korban yang dinilai tidak wajar. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, sehingga dilakukan langkah penyelidikan lanjutan, termasuk ekshumasi jenazah.

“Ekshumasi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik. Ini bagian dari komitmen kami menangani perkara secara profesional dan transparan,” ujar Elimawan.

Proses ekshumasi dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) oleh tim gabungan. Setelah itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan penting, termasuk dari anak korban yang menyebut sempat terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka sebelum korban meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil ekshumasi dan keterangan saksi, termasuk anak korban, kami menetapkan HP sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan suami korban,” jelas Elimawan.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami motif di balik dugaan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

▶️ Ali Doar Nasution S.Pd

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *