MATANEWSTV.com | Aceh Tenggara – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.R. (35), warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, berhasil diamankan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Perapat Hilir setelah petugas Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan kemudian melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal terhadap pria yang diketahui berinisial M.R., petugas tidak menemukan barang bukti di tubuhnya. Namun, saat memeriksa sebuah celana panjang yang tergantung di dinding rumah, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, M.R. mengakui bahwa sabu yang ditemukan di dalam celana tersebut adalah miliknya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 0,20 gram yang dibungkus plastik bening, satu plastik bening ukuran kecil, serta satu celana panjang.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan agar bersama-sama kita dapat mencegah dan memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
▶️Nain
















