MATANEWSTV.com |LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HMTD (42), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, diamankan dalam penggerebekan di Lingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (3/3/2026).
Penindakan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim operasional itu berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,66 gram bruto yang digenggam di tangan kanan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu wadah bambu berisi tiga bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat total 2,35 gram bruto yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri. Turut diamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru serta uang tunai Rp75.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan berencana mengedarkannya kembali. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial A, warga Perlayuan, yang kini masih dalam penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran lebih luas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
( Ali Doar Nasution, S.Pd )















