MATANEWSTV.com | Labuhanbatu Selatan — Unit Reserse Kriminal Polsek Kotapinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Sumberjo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (26/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 13.15 WIB dan menimpa Ibrahim Adha Siregar, warga Dusun Sumberjo. Sepeda motor miliknya, Honda Verza CB 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 2714 YBS, dilaporkan hilang saat terparkir di teras rumah.
Kapolsek Kotapinang R.G.M. Hutagalung melalui keterangan resmi menyampaikan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan,” ujarnya.
Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah menerima telepon dari saudaranya yang mendapat informasi dari saksi bahwa kendaraan tersebut dibawa orang tak dikenal ke arah SPBU Bloksongo. Upaya pengejaran sempat dilakukan hingga wilayah Kampung Rakyat, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku, yakni FNT alias Nael (25), warga Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, serta rekannya HSS alias Hendrik.
Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan FNT di Jalan Sumber Sari, Desa Perbaungan, Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dipimpin Panit I Opsnal Unit Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing, tim bergerak ke lokasi dan pada pukul 00.00 WIB berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Dalam pemeriksaan awal, FNT mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama HSS alias Hendrik, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas AKP Sujono mengapresiasi kesigapan jajaran Polsek Kotapinang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan cepat sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, tersangka FNT telah diamankan di Mapolsek Kotapinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza CB 150, satu lembar STNK, dan satu buku BPKB.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan pengaduan kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal dapat terjadi dalam waktu singkat, namun respons cepat aparat dan kerja sama masyarakat dinilai mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
▶️ Ali Doar Nasution S.Pd















