Batubara, matanewstv.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indrapura, Polres Batubara, kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Jumat, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Dusun Melati, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Batubara, menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap adalah Rizki Mulianda alias Kiki (21), seorang supir asal Dusun Cempaka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi BK 5871 NY.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Indrapura sebelum dilimpahkan ke Polres Batubara untuk pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkotika.
Kapolres Batubara terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (Nain)















