MATANEWSTV.com | Tebing Tinggi — Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, melaporkan akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut tercatat dalam surat bernomor STTLP/B/301/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 23 Februari 2026.
Laporan itu bermula dari unggahan akun AT yang menarasikan bahwa ijazah milik Iman Irdian Saragih tidak sah. Informasi tersebut pertama kali diketahui pada 20 Februari 2026 di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi, setelah pelapor menerima informasi dari seorang saksi mengenai unggahan tersebut.
Dalam unggahannya, akun AT disebut memposting foto-foto dokumen pendidikan milik Iman Irdian Saragih disertai narasi bernada tuduhan serta kata-kata kasar. Konten serupa juga disebut diunggah berulang kali dengan narasi berbeda.
Merasa dirugikan, Iman Irdian Saragih kemudian melaporkan kasus tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” kata Iman Irdian Saragih kepada wartawan di depan kantor SPKT Polda Sumatera Utara, Senin (23/2/2026), didampingi tim kuasa hukum.
Ia menegaskan seluruh dokumen pendidikannya sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam kesempatan tersebut, ia menunjukkan ijazah asli strata satu (S1), skripsi, transkrip nilai resmi, data pendidikan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), serta dokumentasi wisuda.
Menurutnya, ia menempuh pendidikan sejak 2004, menyelesaikan studi pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010 karena kesibukan pekerjaan di luar provinsi hingga kawasan Asia Tenggara.
Iman juga menyayangkan tindakan terlapor yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan tuduhan di media sosial. Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan mengedepankan klarifikasi terhadap pihak terkait.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas. Menurutnya, unggahan akun AT dinilai telah melampaui batas penggunaan media sosial karena tidak didukung verifikasi informasi yang memadai.
Ia menambahkan, laporan tersebut dibuat untuk mencegah beredarnya informasi simpang siur di masyarakat. Pihaknya juga menegaskan dokumen pendidikan yang telah ditunjukkan dinilai cukup membuktikan keabsahan ijazah Wali Kota Tebing Tinggi secara hukum.
Kuasa hukum berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan klarifikasi sebelum menyampaikan tuduhan di ruang publik.
▶️Jumin
















