MATANEWSTV.com | BELAWAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial TS (47) yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Rawe 6, Kelurahan Tangkahan, Sabtu (21/2/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi warga mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaannya, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni delapan plastik klip berisi sabu, satu plastik klip ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu pipet ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Menurut polisi, barang bukti ditemukan langsung dari tangan tersangka. Berdasarkan hasil interogasi awal, TS mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan jaringan peredaran narkoba.
AKP A.R. Riza menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
▶️Arianto
















