SIMALUNGUN | MATANEWSTV.com– Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Aula Tribrata Polda Sumatera Utara, Medan, Senin (19/1/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dan diikuti Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolres jajaran, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek, serta personel Polri di wilayah hukum Polda Sumut, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting.
Kabag SDM Polres Simalungun KOMPOL Manaek Sahala Ritonga, S.H., M.H., mengatakan kehadiran Kapolres Simalungun merupakan bentuk kesiapan jajaran Polres Simalungun dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas personel Polri agar mampu menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, berkeadilan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Manaek, Selasa (20/1/2026).
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
Kapolda menegaskan, pembaruan tersebut mendorong perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih modern, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ia juga menekankan peran Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Divisi Hukum Polri.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyatakan sosialisasi tersebut menjadi bekal penting bagi jajaran Polri di daerah dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan regulasi yang baru.
“Kami akan menindaklanjuti hasil sosialisasi ini untuk memastikan pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.
( Ilham Lubis )
















