Jakarta | MATANEWSTV.com — Kustady Tani (77), warga Jalan Rahmadsyah, Kota Medan, secara resmi melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (16/1/2026), terkait dugaan kejanggalan dan sikap tidak imparsial dalam putusan perkara perdata Nomor 217/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Kepada awak media, Jumat (16/1/2026), Kustady mengungkapkan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah dirinya merasa dirugikan oleh putusan PN Medan yang dinilai mengabaikan fakta hukum dan rangkaian putusan pengadilan sebelumnya.
Kustady menjelaskan, dirinya merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 3.377 meter persegi yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Kepemilikan tersebut didasarkan pada Surat Perjanjian Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tertanggal 24 Juni 1993 yang dilegalisasi Camat Medan Amplas.
“Tanah seluas 3.377 meter persegi itu saya beli dari Lie Tjoen Pin pada tahun 1993. Sebelumnya, tanah tersebut dibeli Lie Tjoen Pin dari dua ahli waris Macklon Pakpahan yang mendapat kuasa dari seluruh ahli waris,” ujar Kustady.
Tidak berhenti di situ, pada 9 Februari 1995, Kustady kembali membeli lahan di bagian belakang seluas 930 meter persegi milik Ahmad Sofyan. Transaksi tersebut juga dilegalisasi oleh Camat Medan Amplas. Dengan demikian, total luas lahan yang dimilikinya mencapai lebih dari 4.200 meter persegi.
Setelah pembelian, lahan tersebut dipagari dan dimanfaatkan sebagai lokasi usaha parkir bus pariwisata. Namun, pada Agustus 2010, Kustady mengaku dikejutkan oleh kedatangan seorang pria bernama J. Robinson Napitupulu yang mendirikan plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Macklon Pakpahan No. SK/303/KM/GA/72” dan mengusir kendaraan yang terparkir di lokasi.
“Belakangan diketahui dia adalah orang suruhan Bonard Pakpahan. Atas perbuatannya itu, saya laporkan ke polisi dan yang bersangkutan telah dipidana melalui putusan pengadilan,” ungkapnya.
Persoalan tidak berhenti sampai di sana. Pada tahun 2011, Kustady kembali terkejut setelah mengetahui tanah miliknya telah bersertipikat atas nama pihak lain dan bahkan telah diperjualbelikan kepada dua perempuan berinisial HS dan RTS.
Ia kemudian melaporkan Bonard Pakpahan atas dugaan pemalsuan dokumen. Meski proses hukumnya berjalan cukup lama, pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Bonard dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain menempuh jalur pidana, Kustady juga menggugat Kepala BPN Medan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertipikat yang terbit di atas tanahnya. Gugatan tersebut dimenangkannya secara berjenjang, mulai dari PTUN, banding di PT TUN, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Putusan-putusan itu secara jelas menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik saya dan negara mengakuinya,” tegas Kustady.
Namun, pada tahun 2025, Kustady kembali digugat secara perdata oleh HS dan RTS selaku pembeli tanah. Ia mengaku heran karena dalam perkara tersebut, PN Medan dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan justru memenangkan gugatan kedua pihak tersebut.
“Saya tidak pernah berhubungan hukum dengan mereka. Tanah itu sudah saya menangkan sampai Mahkamah Agung. Tapi putusan PN dan PT Medan justru berseberangan,” katanya.
Atas dasar itulah, Kustady melaporkan Majelis Hakim PN Medan ke Komisi Yudisial. Ia menduga hakim tidak cermat dan tidak mempertimbangkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk adanya putusan pidana dan putusan PTUN yang telah inkrah.
“Saya minta Komisi Yudisial menegakkan keadilan dan menindak hakim yang memutus perkara tanpa hati nurani. Belasan tahun saya memperjuangkan hak ini, sudah menang sampai MA, tetapi justru seolah dianulir oleh putusan lain,” pungkasnya.
( Yandriemars )















