Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Judi Tembak Ikan Merajalela di Langkat, Aparat Dipertanyakan

Langkat  |  MATANEWSTV.com — Praktik perjudian tembak ikan diduga berlangsung bebas dan terang-terangan di sejumlah wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mesin-mesin judi beroperasi normal, siang hingga malam hari, tanpa rasa takut—sebuah kondisi yang memunculkan pertanyaan serius soal fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut.

Pantauan awak Media Selasa (30/12/2025) di lapangan menunjukkan aktivitas judi tembak ikan aktif di Karang Anyar, Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia, Pasar 12 Kecamatan Secanggang, hingga Bangsal Wonosari Pasar 4 dan Simpang Bengkel Sai Karang, Kecamatan Stabat. Lokasi-lokasi itu bukan tempat tersembunyi. Justru berada di area publik, mudah diakses, dan ramai didatangi pemain.

“Mesinnya hidup terus. Orang keluar masuk bebas. Tidak pernah ada penindakan berarti,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung lama dan seolah kebal hukum.

Nama Pipit disebut-sebut sebagai pengelola utama jaringan judi tembak ikan tersebut. Sementara Dapit diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur distribusi dan operasional mesin di berbagai titik. Warga menilai jaringan ini berjalan rapi dan sistematis—indikasi bahwa aktivitas ilegal tersebut bukan skala kecil.

Keberadaan judi tembak ikan memicu keresahan sosial. Warga mengeluhkan dampaknya terhadap ekonomi keluarga dan meningkatnya potensi kriminalitas.

“Uang belanja habis di situ. Rumah tangga berantakan,” ujar seorang warga lainnya.

Padahal, perjudian jelas dilarang. Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi. Namun di Langkat, aturan hukum itu tampak tidak memiliki daya gentar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait dugaan maraknya praktik judi tembak ikan tersebut. Ketiadaan respons justru memperkuat pertanyaan publik: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau memilih untuk tidak bertindak?

Masyarakat menuntut langkah konkret—bukan razia simbolik, bukan penertiban musiman. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh, praktik perjudian ini dikhawatirkan akan terus tumbuh, merusak tatanan sosial, dan mencederai kepercayaan publik terhadap hukum.

🔶 Red

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Patroli R2 Sat Samapta Polres Pematangsianta, Perkuat Keamanan dan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *