IMG-20260629-WA0278

Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkotika

Karimun  | MATANEWSTV.com    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025. Pemusnahan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada Senin (22/12/2025) dan telah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta berdasarkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Barang bukti sabu tersebut berasal dari dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 22 November 2025 dan 27 November 2025. Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada Sabtu (22/11/2025), sedangkan kasus kedua merupakan temuan barang bukti yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Sabtu (27/11/2025).

Dari pengungkapan dua kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan satu orang tersangka berinisial N I, serta satu orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, mencapai 1.338,54 gram. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun melalui Kasatres Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung.

AKP Sulistio Bimantoro menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Informasi yang diberikan warga menjadi awal pengungkapan hingga berhasil diamankan barang bukti dalam jumlah besar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dan bebas dari narkoba.

🔶 [ Yandriemars ]

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Sosialisasi Pencegahan Dini Narkoba dan Kekerasan Terhadap Anak Didik di UPT SMPN 1 Datuk Lima Puluh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *