MATANEWSTV.com | BATU BARA – Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT alias T (25), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB setelah petugas menerima informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun Pasar II Desa Sidomulyo.
Tim Opsnal Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H. bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Khairuddin (53), yang merasa diancam oleh pelaku dengan menggunakan sebilah parang babat.
“Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Pasar II, Desa Sidomulyo. Saat itu, pelapor baru saja menegur pelaku yang diduga mencuri kelapa miliknya dan meminta agar agen kelapa di Pangkalan Dodek Lama tidak membeli kelapa hasil curian tersebut,” ujar Kapolsek.
Sesampainya di rumah, lanjutnya, pelapor mendapat informasi dari istrinya bahwa pelaku sempat memaki-maki mereka.
Tak lama berselang, pelaku datang sambil membawa parang babat dan mengancam korban dengan kata-kata kasar, bahkan sempat mengayunkan parang tersebut dari jarak sekitar tiga meter.
“Pelapor merasa terancam dan ketakutan, sehingga segera melapor ke Polsek Medang Deras untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kemudian mengakui perbuatannya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Medang Deras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian antara lain melakukan olah TKP, menerima laporan korban, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan proses pemeriksaan terhadap tersangka.
“Polsek Medang Deras berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan yang meresahkan masyarakat, terlebih yang mengancam keselamatan jiwa orang lain,” tegas AKP Sagala.
Rencananya, setelah pemeriksaan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
🔶 Nain

















