MATANEWSTV.com | Medan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan kembali menggelar razia terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, pada Minggu (23/10/2025)
Razia tersebut berlangsung di kawasan Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kota Medan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya mengamankan ratusan kendaraan yang melanggar aturan.
“Ada 147 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong diamankan. Seluruh barang bukti dibawa ke Mako Satlantas Polrestabes Medan,” ujar Kompol Andika, Rabu (29/10/2025).
Selain mengamankan kendaraan, petugas juga memberikan sanksi tilang kepada para pengendara yang terjaring dalam razia tersebut.
“Setelah membayar denda, pemilik kendaraan bisa mengambil kembali motornya dengan catatan harus mengganti knalpot brong dengan yang standar di Satlantas,” jelasnya.
Kompol Andika menegaskan, razia ini merupakan kegiatan rutin yang akan terus dilakukan guna menciptakan situasi tertib lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
“Razia ini rutin kami laksanakan untuk menekan pelanggaran dan menjaga kenyamanan warga, terutama dari kebisingan dan potensi gangguan lalu lintas akibat penggunaan knalpot brong,” tutupnya.
Razia serupa sebelumnya juga telah dilakukan di sejumlah titik di Kota Medan, sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam menegakkan disiplin berlalu lintas dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat.
🔶Rosma Nurliana Br. Siregar
















