RIAU 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Karimun, Kepulauan Riau, (7/10/2025) — Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia di dua lokasi berbeda, Selasa (30/9/2025). Enam pelaku diamankan dari hasil operasi yang dilakukan oleh Satreskrim dan Satpolairud Polres Karimun.
Kasus pertama diungkap Satreskrim di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara.
Polisi menyelamatkan empat calon pekerja migran nonprosedural asal Lombok dan NTT serta menangkap satu pelaku berinisial DL (48). Sementara seorang lainnya, MZ, masih buron. Para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa dokumen resmi.

Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel, kartu ATM, dan tiket pesawat. Pelaku dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pada hari yang sama, Satpolairud Polres Karimun juga menggagalkan pengiriman enam calon PMI di Perairan Selat Malarko, Desa Pongkar.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial AG (52), AM (34), dan I (31) beserta barang bukti satu unit speedboat, dua mesin 40 PK, dan beberapa alat pelayaran.
Para korban mengaku telah membayar Rp12 juta kepada agen untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Polisi kini juga mendalami unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap para pelaku.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyelundupan PMI.
“Kami berkomitmen menindak tegas pengiriman pekerja migran nonprosedural. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur janji calo pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” ujar Kapolres.
(Yandriemars)

















