Pematangsiantar | matanewstv.com
Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan meringkus seorang pria berinisial RH (30) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,50 gram.
RH ditangkap di kediamannya di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede, SH, bersama timnya. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang membawa narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka RH di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi dua paket sabu dengan berat bruto 2,50 gram yang disimpan di tangan kanan tersangka. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel merek Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri,” ujar AKP JH. Pardede, SH.
Saat diinterogasi, RH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
RH kini diamankan dan akan diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan penangkapan ini, kami kembali membuktikan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” pungkas AKP JH. Pardede.
Ilham Lubis ®

















