SUMUT | matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Labusel – Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba jajaran Polres Labuhanbatu Selatan berhasil meringkus seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah hukum setempat.
Kasus curas ini bermula pada 31 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Suroto (44), seorang karyawan BUMN, bersama rekannya tengah berupaya mengamankan barang bukti pencurian brondolan kelapa sawit di Afdeling III PTPN III Kebun Sei Kebara, Desa Torgamba. Namun, upaya itu justru berujung penyerangan oleh sekelompok pelaku.
Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil merampas satu unit handphone Vivo Y91C warna hitam biru dan uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Tiga pelaku sebelumnya, yakni CWS, ASN, dan RS alias Putra, telah divonis bersalah di persidangan. Sementara satu pelaku lain, JH (40), warga Bagan Batu, Rokan Hilir, sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil dibekuk.
Penangkapan JH dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Bagan Batu.
Dari hasil interogasi, JH mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y91C beserta kotaknya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SiK., melalui Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kerja keras anggotanya.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar AKP Syamsul Adhar.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi pemberkasan dan pemeriksaan terhadap tersangka, sebelum perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















