Simalungun, matanewstv.com – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali mencetak prestasi dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya.
Pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 32,62 gram sabu.
Kedua tersangka yang ditangkap di lokasi adalah Ivan Refany alias Tembong (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Nagori Silampuyang, serta Pristiwadi alias Wadi (44), seorang petani yang tinggal di Huta V Pondok Pete.
Operasi penggerebekan dilakukan di halaman belakang rumah milik seorang warga bernama Ahmad, beralamat di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar.
Selain narkotika jenis sabu seberat 32,62 gram, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang-barang tersebut meliputi satu unit ponsel Android merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 110.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, timbangan digital, enam bal plastik klip kosong, dua sendok plastik yang terbuat dari pipet, dompet, dan satu bungkus kotak rokok.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini berhasil dilakukan berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Pada hari kejadian, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Sat Narkoba, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., segera melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba.
Saat penggerebekan dilakukan, kedua tersangka ditemukan berada di halaman belakang rumah dan langsung ditangkap beserta barang bukti.
Dalam interogasi awal, Ivan Refany alias Tembong mengakui bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya. Ia juga menyebut bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Iwan yang berdomisili di Pematangsiantar.
Berdasarkan keterangan ini, Polres Simalungun saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar di atas kedua tersangka.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Henry Salamat menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Informasi yang disampaikan oleh warga sangat membantu dalam upaya penindakan dan pencegahan,” ujar AKP Henry.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Polres Simalungun berjanji akan terus meningkatkan operasi serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.
(Ilham Lubis)

















