Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Pedagang Sabu Winner Lumban Tobing Ditangkap Polres Simalungun, Barang Bukti 4,98 gram

Sumut | MataNewsTv.com

Simalungun (28/8/202— Setelah lama menjadi buron dalam kasus peredaran narkotika, Winner LumbanTobing(24) akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Simalungun.

Dari tangan pria asal Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat total 4,98 gram beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8) pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Simpang Nagojor, Tanah Jawa.

“Winner adalah pedagang sabu yang sudah lama kami incar. Dia merupakan pemasok utama bagi pengecer-pengecer kecil, termasuk Marbangun Sinaga yang sebelumnya sudah kami amankan,” kata AKP Henry, Kamis (28/8).

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Marbangun Sinaga di depan Sekolah Nusantara. Dari pengakuan Marbangun, sabu diperolehnya dari Winner. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Satuan Narkoba hingga akhirnya berhasil menangkap Winner di rumah kontrakan milik orang tua Marbangun.

Namun, operasi sempat mendapat perlawanan dari keluarga Marbangun.

“Sangat disayangkan ada aksi perlawanan, padahal semua tindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur Polri Presisi,” ujar AKP Henry.

Barang Bukti

Dari tangan Winner, polisi menyita :

  • satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 4,35 gram,
  • timbangan digital,
  • dua unit ponsel Android merek OPPO dan POCO, serta
  • Perlengkapan pengemasan sabu berupa sedotan plastik, plastik klip kosong, bungkus rokok, kotak permen karet, dan sobekan plastik kresek.

Sementara dari Marbangun Sinaga, petugas mengamankan sabu seberat brutto 0,63 gram, satu unit ponsel OPPO hitam, serta sepeda motor Honda Beat.

Dengan demikian, total sabu yang berhasil disita dalam operasi ini mencapai 4,98 gram.

“Keberadaan timbangan digital menegaskan bahwa Winner adalah pengedar, bukan sekadar pengguna. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Henry.

Pengembangan Kasus

Dalam pemeriksaan, Winner mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Peri Purba yang tinggal di Kampung Dalam, Tanah Jawa.

“Informasi ini akan kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” tambahnya.

Transparansi Penangkapan

Polres Simalungun menegaskan seluruh proses penangkapan Winner dilakukan secara transparan dan disaksikan perangkat desa serta warga sekitar.

Penggeledahan juga didokumentasikan dalam bentuk video untuk menjamin akuntabilitas.

“Penangkapan ini menjadi capaian penting dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Hampir 5 gram sabu yang kami sita adalah jumlah signifikan dan sangat berbahaya bagi masyarakat,” pungkas AKP Henry.

(Ilham Lubis).

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Sat Reskrim Polres Simalungun Selidiki Tiga Lokasi Tambang Batu Padas Ilegal di Kerasaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *