IMG-20260629-WA0278

Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu Asal Siantar, Dua Pengedar Diringkus dalam Waktu Satu Jam

SUMUT 🔷 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi cepat yang hanya berlangsung satu jam, petugas berhasil membongkar jaringan sabu asal Pematang Siantar dan mengamankan dua pelaku bersama barang bukti seberat 2,48 gram bruto di dua lokasi berbeda, Rabu (8/10/2025).

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

 “Kami bukan main-main dalam memberantas narkoba, khususnya jaringan yang berasal dari Pematang Siantar. Ini bukti nyata komitmen Polri untuk melindungi masyarakat,” tegas AKP Henry, Kamis (9/10/2025).

Operasi dimulai setelah Sat Narkoba melalui Polsek Bangun menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di depan rumah seorang warga bernama Jumali alias Jabal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Jumali sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah pengejaran singkat.

Dari tangan Jumali, polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,19 gram, uang tunai Rp300 ribu, dan satu unit ponsel Realme warna biru.

Dalam pemeriksaan awal, Jumali mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Syofiandi alias Belong. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan.

Hanya berselang satu jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap Syofiandi di dua lokasi berbeda, yakni di Simpang Gotong Royong, Nagori Pamatang Simalungun, dan di depan Rumah Sakit Mini Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon.

Dari tangan Syofiandi, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 2,29 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Sky, uang tunai Rp20 ribu, dan satu unit ponsel JTE warna biru. Total barang bukti sabu dari kedua tersangka mencapai 2,48 gram bruto.

 “Pelaku kedua ini mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Charlie, warga Pematang Siantar,” ungkap AKP Henry.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi lintas wilayah antara Pematang Siantar dan Simalungun.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Simalungun mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut berperan memberikan informasi akurat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Keberhasilan ini membuktikan Polres Simalungun serius dan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba dari jaringan manapun,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait.

(Ilham Lubis)

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu Disembunyikan dalam Jok Motor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *