IMG-20260629-WA0278

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pegawai Honorer di Pematang Siantar Ditangkap Polisi

GHP (22) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial Melati (16), warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Sumut | MataNewsTv.com

Pematangsiantar (12/8/2025) —  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pegawai honorer berinisial GHP (22) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial Melati (16), warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8) Sekira pukul 11.15 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, perbuatan tersebut diduga terjadi di kamar rumah tersangka di Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, pada Jum’at (6/6) Sekira pukul 11.30 WIB.

Kasus ini terungkap pada Selasa (17/6), setelah ibu korban, LJ (36), menemukan percakapan mencurigakan di aplikasi Messenger di ponsel korban. Dalam pesan tersebut, tersangka menulis, “Yg Sukak Ku Yg Penting Rusak Sama Ku.”

Merasa curiga, pelapor mencoba mengonfirmasi langsung kepada tersangka, namun tersangka justru memblokir kontak korban.

Pelapor kemudian menanyai korban, dan dari pengakuannya terungkap bahwa hubungan tersebut sudah berlangsung sejak bulan Ramadhan 2025, pertama kali di sebuah penginapan di Lorong Sembilan, dan berulang kali dilakukan di rumah tersangka.

Merasa terpukul, pihak keluarga korban sempat mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan keluarga tersangka, namun tidak tercapai kesepakatan. Akhirnya, pada (14/7), pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Unit PPA yang dipimpin Kanit IPDA Darwin P. Siregar, S.H. berhasil menangkap GHP di depan Kantor Dinas Kebersihan, Jalan Rondahaim, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

“Tersangka sudah kami amankan dan ditahan. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76E subsider Pasal 82 ayat (1) Jo 73E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP Sandi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.

(Ilham Lubis)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Pembentukan Sekolah Lansia Kelurahan Aek Nauli Polsek Siantar Selatan Sampaikan Pesan Kamtibmas 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *