SUMUT | MATANEWSTV.COM
Pematangsiantar — Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan pembiaran aktivitas Galian C ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar melalui Kasi Humas IPTU Agustina angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Dalam keterangan tertulisnya, IPTU Agustina menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam begitu mendapat informasi adanya aktivitas Galian C ilegal.
“Begitu menerima laporan, tim dari Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” ujar Iptu Agustina, Selasa (13/5/2025).
Pengecekan dilakukan pada Kamis (17/4) sekira pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Ekonomi Iptu F. Chandra Ritonga, S.H., M.H., beserta anggota.
Lokasi yang dimaksud berada di kawasan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Di lokasi, tim menemukan 2 (dua) unit alat berat (excavator) dalam kondisi terparkir dan tidak beroperasi, serta 1 (satu) unit mobil dump truck yang diketahui dalam keadaan rusak.
Tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan saat pemeriksaan berlangsung.
“Kami kemudian mengidentifikasi pemilik proyek atas nama Nurianto dan memintanya datang ke lokasi. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan,” jelas IPTU Agustina.
Dari hasil pemeriksaan, Nurianto mengaku bahwa dirinya hanya diminta oleh pemilik lahan, Paidi, untuk meratakan lahan berbukit sebagai persiapan pembangunan permukiman. Tidak ada aktivitas penambangan seperti yang diberitakan.
Lebih lanjut, penyidik Polres Pematangsiantar juga telah berkoordinasi dan meminta pendapat ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan ahli tersebut, ditegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di lokasi belum tergolong sebagai aktivitas pertambangan.
“Dengan ini kami tegaskan, Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk terkait tambang ilegal. Tidak benar jika dikatakan kami tutup mata,” tegas Iptu Agustina.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
——
Ilham Lubis^

















