IMG-20260629-WA0278

Polres Aceh Tenggara Gerebek Peredaran Beras Oplosan di Desa Terutung Seperai

Aceh Tenggara  | matanewstv.com

Jajaran Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap praktik peredaran beras oplosan dalam operasi yang digelar pada Kamis (3/4) dini hari.

Dalam penggerebekan yang berlangsung di Desa Terutung Seperai, Kecamatan Bambel, petugas mengamankan satu unit truk Fuso berwarna oranye yang mengangkut sekitar 21 ton beras oplosan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat beras di kios UD. Kamsiah Jaya Tani.

Merespons laporan tersebut, tim gabungan dari Sat Intelkam dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap truk yang terparkir di depan kios tersebut.

Selain beras oplosan, polisi juga menemukan delapan bal karung beras Bulog (SPHP), satu unit timbangan digital 150 kg, serta satu mesin jahit untuk pengemasan ulang beras.

Lima Orang Diamankan

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik peredaran beras oplosan. Mereka adalah:

1⃣ MMT (26) – pemilik beras, warga Desa Terutung Seperai, Kecamatan Bambel.

2⃣ M (33) – sopir truk, warga Desa Berandang, Kecamatan Lawe Sumur.

3⃣ MAR (44) – pekerja bongkar muat, warga Desa Setia Baru, Kecamatan Lawe Sumur.

4⃣ MA (25) – pekerja bongkar muat, warga Desa Kutalisung, Kecamatan Bambel.

5⃣ B (23) – pekerja bongkar muat, warga Desa Kutalisung, Kecamatan Bambel.

Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik kios mengakui bahwa beras oplosan tersebut rencananya akan dikirim ke Bulog di Desa Tanah Merah, Kecamatan Badar.

Petugas yang melanjutkan penggeledahan di dalam kios menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk karung kosong, timbangan, serta mesin jahit yang diduga digunakan dalam proses pengemasan ulang beras.

Baca juga   HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Siantar Marihat Salurkan Bansos Kapolres kepada Warga Kurang Mampu

Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen melalui praktik curang.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jomson Silalahi, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran beras oplosan yang dapat merugikan konsumen.

Ia juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar.

Polisi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan keamanan pangan bagi masyarakat,” tegas AKP Jomson Silalahi.

® Nain

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *