Pematangsiantar | matanewstv.com
Polsek Siantar , Pematangsiantar, berhasil menyelesa Polres #ikan kasus pengeroyokan melalui metode problem solving pada Jumat, 21 Maret 2025.
Penyelesaian ini dilakukan oleh personel piket Pawas, SPKT, dan Unit Reskrim dengan melibatkan kedua belah pihak yang berselisih.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, dalam keterangannya menyampaikan bahwa insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian berlangsung di depan Toko Roti Franche Bakery, Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa itu bermula dari perselisihan antara Fatijiduhu Halawa (30), warga Jalan Medan Gang Bersama Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, dengan Yupiter (25), warga Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.
Keduanya merupakan rekan kerja di tempat yang sama.
Keributan terjadi saat mereka tengah menyortir sayur. Yupiter merasa tersinggung dengan cara Fatijiduhu memberikan instruksi yang dianggapnya memerintah secara semena-mena.
Merasa tidak terima, Yupiter kemudian memanggil rekannya, Julinus Hulu (30), warga Jalan Kabanjahe Ujung, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan. Situasi pun memanas hingga berujung pada pengeroyokan terhadap Fatijiduhu.
Akibat kejadian itu, Fatijiduhu mengalami luka di pipi kiri bawah mata, kepala bengkak, serta luka gores di dada kanan. Sementara itu, Yupiter mengaku kehilangan satu unit ponsel di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian pada 21 Maret 2025, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” ujar AKP Jahrona Sinaga.
Dengan adanya penyelesaian ini, kasus pengeroyokan tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum dan dianggap selesai melalui problem solving.
Ilham Lubis ®
◾️Sumber: Humas Polres Pematangsiantar

















