Belawan | matanewstv.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menggelar operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kamis (6/3) tengah malam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu Andika (27), yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi, dan seorang perempuan bernama Naura Olivia (21), yang diduga sebagai pengguna.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., dalam keterangannya pada Sabtu (8/3) menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan. Setelah bukti-bukti cukup, tim kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 70 butir pil ekstasi, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp50.000. Dalam pemeriksaan awal, Andika mengakui perannya sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
“Saat ini, kedua pelaku telah kami amankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Ismail Pane.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Tetap pantau matanewstv.com untuk mendapatkan informasi terbaru seputar keamanan dan peristiwa terkini di wilayah Anda.
◾️Nain
















