Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015
Berita  

Polres Simalungun Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 25,38 Gram Sabu dan 3 (Tiga) Tersangka

Narkoba

Satnarkoba Polres Simalungun amankan 3 (tiga) tersangka dan barang bukti sabu seberat 25,38 gram, Selasa (28/1/2025).

Simalungun|| MATANEWSTV.Com

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan mengamankan 3 (tiga) tersangka dan barang bukti sabu seberat 25,38 gram, Selasa (28/1/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (24/1) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di samping SPBU Sinaksak, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujarnya AKP Verry Purba, .

Kronologi Penangkapan

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Henry S. Sirait, S.I.P., S.H., M.H. Tim pertama kali mengamankan dua tersangka, yakni :

  • Dewi Sartika Arlia (39) dan
  • Roni Agape Sitanggang (38), di dalam mobil Toyota Calya silver BK 1077 ABL.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka Dewi Sartika mengaku telah menitipkan barang haram tersebut kepada seorang pelajar berinisial LF (16) yang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Tim bergerak ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan LF bersama barang bukti tambahan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya :

  • 4 (Empat) paket sabu dengan total berat bruto 25,38 gram,
  • 1 (Satu) unit timbangan digital,
  • 3 (Tiga) unit ponsel berbagai merek,
  • Uang tunai Rp 500.000, diduga hasil penjualan,
  • 1 (Satu) unit mobil Toyota Calya dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Barang bukti.

Berbagai barang pendukung lainnya.

Menurut AKP Verry, jaringan ini diketahui mendapat pasokan narkoba dari seorang pemasok berinisial “A” yang beroperasi di kawasan Martubung, Medan.

“Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dan membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan.

Foto tersangka pengedar Narkoba : Dewi Sartika Arlia (39), Roni Agape Sitanggang (38), dan LF (16).

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Untuk tersangka LF yang masih di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Komitmen Polres Simalungun

Kasat Narkoba AKP Henry S. Sirait menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Simalungun dan sekitarnya. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ungkapnya.

Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberantas narkoba demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah tersebut.

Informasi dari masyarakat terbukti sangat membantu dalam mengungkap kasus ini.

Kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Ilham Lubis^

(Sumber: Humas Polres Simalungun).

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Pelantikan Dan Pembekalan PTPS Se-Kecamatan Bandar Huluan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *