Nias Selatan | matanewstv.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial PD (45) yang diduga terlibat dalam kasus judi online.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Baloho Indah, Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, pada Senin malam (16/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Sugiabdi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan itu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku kami amankan saat sedang melakukan perjudian online menggunakan ponsel Android merk Vivo Y27. Selain itu, kami juga menyita uang tunai sebesar 100 ribu rupiah, rekening dana, serta ponsel yang digunakan untuk berjudi,” ujar Iptu Sugiabdi.
Saat ini, PD telah dibawa ke Mapolres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (1) Subs Pasal 303 ayat (1) ke (2) KUHP, atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Iptu Sugiabdi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, baik online maupun offline.
“Perjudian adalah tindakan yang dilarang oleh agama dan hukum. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk perjudian,” tegasnya.
(Nain)
















