IMG-20260629-WA0278

Sidang Sengketa Tanah 59,8 Ha di Deli Serdang Ditunda, UINSU Absen, Penggugat Siap Buktikan Haknya

Deli Serdang  | matanewstv.com

Sidang perdana kasus sengketa tanah seluas 59,8 hektar yang terletak di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, ditunda.

Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran Tergugat 1, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), sementara Tergugat 2, yaitu Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, hadir dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A, pada Selasa (19/12).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hendrawan Nainggolan, SH, ini dihadiri oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, beserta tim advokasi. Meski Tergugat 1 tidak hadir, Tergugat 2 diwakili oleh perwakilan dari BPN Sumut.

Karena Tergugat 1 tidak hadir, sesuai dengan hukum acara, sidang kita tunda. Tidak perlu pemanggilan ulang untuk pihak terkait. Sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2025, pukul 11.00 WIB,” ujar Hendrawan Nainggolan dalam persidangan.

Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, kuasa hukum Penggugat, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan terhadap UINSU dan BPN Sumut atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, kliennya memiliki hak sah atas tanah tersebut, yang dibuktikan dengan dokumen resmi, termasuk surat kuasa pengelolaan lahan yang dikeluarkan oleh mantan Ketua DPRD Deli Serdang, Ricky Prandana Nasution.

Klien kami adalah pengelola sah atas tanah ini, berdasarkan dokumen yang kami miliki. Selama bertahun-tahun, mereka telah mengoordinir masyarakat petani untuk mengelola lahan ini,” ungkap Dr. Sa’i.

Ia menambahkan, konflik muncul setelah UINSU mengklaim tanah tersebut tanpa menunjukkan dokumen resmi yang sah.

Sa’i juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba menghubungi Kanwil BPN Sumut namun tidak mendapatkan respons.

Kami sudah melayangkan beberapa surat kepada Kanwil BPN, namun tidak ada tanggapan. Ini yang mendorong kami untuk mengambil langkah hukum,” jelasnya.

Tanah seluas 59,8 hektar tersebut dikelola oleh kelompok tani yang terdiri dari 33 orang, serta melibatkan ratusan warga lainnya yang turut bercocok tanam di sana.

Kelompok tani ini melibatkan banyak warga, dan kami berupaya untuk menjaga agar hak kami tidak dirampas begitu saja,” tambah Dr. Sa’i.

Aswin Syah, salah satu pengelola lahan, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari nenek mereka, Umi Kalsum, dan mereka sebagai ahli waris merasa berhak atasnya.

Kami sudah mengelola tanah ini puluhan tahun. Ketika UINSU mencoba melakukan pengukuran tanpa koordinasi, kami terpaksa menghalanginya,” tegas Aswin.

Ia juga menambahkan bahwa mereka memiliki dokumen berupa surat desa atas nama nenek mereka untuk lahan seluas 2 hektar.

Kasus sengketa ini menjadi sorotan publik, mengingat tanah yang telah dikelola oleh warga selama bertahun-tahun kini diperebutkan.

Sementara itu, pihak UINSU dan BPN Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini.

Dr. Sa’i berharap semua pihak yang terlibat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

(Nain)

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Penggiat Pendidikan di Hamparan Perak: Tak Ada Toleransi bagi Pelajar yang Terlibat Geng Motor
Editor: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *