Pasuruan | matanewstv.com
Dunia kesehatan kembali diguncang oleh temuan praktik suntik pemutih ilegal yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial FDH di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
FDH, yang bekerja di Rumah Sakit Islam Masyithoh Bangil sebelum mengundurkan diri, diketahui melaksanakan prosedur berbahaya ini di rumah pribadinya tanpa izin resmi.
Praktik tersebut dilakukan di ruang rumah bercat kuning hijau, dengan FDH yang mengenakan pakaian serba putih dan kerudung krem untuk memberikan kesan profesional.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, FDH terlihat menggunakan peralatan medis lengkap saat menyuntikkan cairan pemutih kepada kliennya, Diana Fifa Sari.
Diana tampak mengenakan kaos pink dan celana coklat muda, sementara seorang pria di dekatnya mengamati sambil memegang ponsel.
Menurut laporan, FDH menawarkan beberapa paket suntik pemutih dengan harga mencapai Rp 3.000.000, termasuk biaya transportasi. Salah satu paket “tertinggi” mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCl yang dimasukkan ke tubuh melalui infus.
Praktik FDH melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pasal ini dengan tegas melarang tindakan medis oleh individu yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter.
Kasus ini semakin mencengangkan ketika, pada 2 November 2024, seorang pria yang mengaku sebagai putra FDH mendatangi sebuah kantor advokat di Bangil untuk mencari individu yang mengetahui aktivitas ibunya.
Insiden ini diwarnai ketegangan, terutama setelah saksi menyatakan bahwa FDH mencoba menghapus dokumen dan bukti terkait praktik ilegalnya.
Namun, tim IT dari Berita Istana berhasil memulihkan bukti yang telah dihapus, termasuk video dan foto yang merekam momen FDH menyuntikkan cairan pemutih kepada klien.
Hasil investigasi mengungkapkan bahwa praktik suntik pemutih ilegal ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan banyak klien yang diduga menjadi korban.
Tim redaksi Berita Istana telah mengamankan seluruh bukti dan berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum yang sesuai.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa. Kami akan terus memantau kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi korban,” ungkap perwakilan tim redaksi.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap praktik medis yang tidak resmi. Layanan kesehatan ilegal dapat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.
Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwenang untuk mencegah lebih banyak korban.
Berita Istana akan terus memberikan informasi terbaru terkait kasus ini dan perkembangan langkah hukum yang diambil.
(Nain)




