Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 IMG-20260320-WA0015

Netralitas Hakim Pengadilan Negeri Kuningan Dipertanyakan Terkait Sengketa Tanah di Kecamatan Darma

Kuningan, Jawa Barat matanewstv.com -– Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah negara di Desa Darma, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berlangsung di bawah sorotan.

Sejumlah pihak menyaksikan langsung jalannya pemeriksaan terkait tanah yang terletak di Daerah Milik Jalan (DMJ) Nasional, sesuai dengan SPPT Nomor Objek Pajak (NOP): 32.10.010.012.017-0002.0.

Tanah sengketa ini merupakan tanah negara yang berlokasi di DMJ, di mana berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2013, bangunan harus berjarak tidak kurang dari 22,5 meter dari jalan nasional. Aturan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 yang menetapkan jarak minimal 10 meter dari tepi badan jalan.

Meskipun telah disepakati bahwa titik kumpul pemeriksaan berada di Pengadilan Negeri Kuningan, pihak tergugat memilih menunggu di lokasi PS.

Namun, sebelum pelaksanaan PS, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan bersama pihak penggugat, kuasa hukum penggugat, dan beberapa tergugat lainnya, termasuk Kepala Desa Darma dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan pertemuan di kantor Desa Darma tanpa pemberitahuan kepada pihak tergugat II, III, IV serta kuasa hukumnya.

Kuasa hukum tergugat II, III, IV, Bambang L.A Hutapea, S.H., M.H., C.Med., dari Bambang Listi Law Firm, mengungkapkan kekhawatirannya terkait pertemuan tersebut.

Menurutnya, tindakan ini mencederai prinsip netralitas hakim dan melanggar kode etik serta perilaku hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 074/KMA/SKB/IV/2009 serta SKB Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Bambang menyatakan, “Majelis hakim seharusnya bersikap adil, jujur, dan profesional. Namun, adanya pertemuan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pihak tergugat memicu kecurigaan mengenai keberpihakan hakim dalam menangani perkara ini.”

Baca juga   Sekretaris Daerah Pakpak Bharat Motivasi Tagana untuk Kesiapsiagaan Bencana di Desa Cikaok

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) dan (2), semua orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Oleh karena itu, Bambang mempertanyakan marwah dan integritas majelis hakim yang tidak transparan dalam menjalankan pemeriksaan setempat.

Selain dugaan keberpihakan, Bambang juga menyoroti adanya kekeliruan dalam gugatan penggugat No.8/Pdt.G/2024/PN Kng yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Beberapa batas tanah yang disebutkan dalam gugatan berbeda dengan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan pada 11 Oktober 2024.

Dalam gugatan, batas sebelah utara disebut Jalan Raya Darma, padahal faktanya itu adalah Jalan Raya Nasional Wilayah Pelayanan V, sesuai keterangan dari UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V,” ujar Bambang.

Ia juga menunjukkan ketidaksesuaian batas-batas tanah di sisi barat, timur, dan selatan yang berbeda dengan apa yang diajukan penggugat dalam gugatannya.

Bambang menambahkan bahwa ketidakakuratan ini semakin memperkuat keraguannya atas independensi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.

Dengan berbagai ketidaksesuaian ini, Bambang dan tim kuasa hukum tergugat menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan dalam perkara tersebut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan tanpa adanya unsur keberpihakan.

(Kaperwil Nain)

 

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *