Batu Bara, matanewstv.com — Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Acara yang berlangsung pada Jumat (27/9) di Lapangan Narkoba Polres Batu Bara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH., SIK, didampingi oleh beberapa pejabat terkait.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, SH., MH, Kasi Propam IPTU A. Sitorus, SH, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), perwakilan Bidang Laboratorium Forensik (Lafor) Polda Sumut, serta unsur lainnya dari Kejaksaan Negeri Batu Bara dan insan pers.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Batu Bara memusnahkan berbagai barang bukti narkotika dari tiga kasus berbeda, yang di antaranya melibatkan narkotika jenis ganja, sabu-sabu, dan pil ekstasi.
Pada 27 Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang tersangka bernama Islands Wahab (52 tahun) di Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 21 bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut lakban cokelat dengan berat brutto 20.849,34 gram dan netto 20.433,48 gram. Selain itu, ditemukan satu gulung ganja kering lainnya dengan berat brutto 87,85 gram dan netto 51,43 gram.
Islands Wahab yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diduga sebagai pengedar ganja di wilayah Batu Bara. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus kedua terjadi pada 2 Juli 2024, di mana petugas Satresnarkoba menangkap tersangka Ngatiman alias Molen (45 tahun) di Hotel Bumi Asahan, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini termasuk lima bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh merk Quanyinwang, satu bungkus sabu berukuran besar, satu bungkus sabu berukuran kecil, serta 20 butir pil ekstasi warna kuning.
Polisi juga menyita beberapa alat bukti lainnya seperti dua timbangan elektrik, sebuah sendok plastik, dan sebuah sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BK 3899 ABL.
Total barang bukti yang dimusnahkan dalam kasus ini mencakup sabu seberat 546,51 gram dan 10 butir pil ekstasi seberat 4,01 gram.
Kasus ketiga yang ditangani Polres Batu Bara adalah penangkapan Irwan alias Marudut (48 tahun) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, pada 25 Agustus 2024.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina berwarna kuning, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, serta uang tunai sebesar Rp147.000.
Irwan juga diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, total barang bukti yang dimusnahkan oleh Polres Batu Bara meliputi 20.484,91 gram ganja, 1.514,94 gram sabu, dan 10 butir pil ekstasi seberat 4,01 gram.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, dan semua barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui uji forensik oleh pihak berwenang.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kami terus bekerja keras dalam memerangi peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan informasi yang akurat sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif,” tegas Kapolres.
(Nain)
















