banner 728x250

Bawaslu Sumut Rekrut 25.233 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024. 

Medan, matanewstv.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara membuka rekrutmen 25.233 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024.

Proses rekrutmen ini dimulai pada 12 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024.

banner 728x250

Tahapan rekrutmen meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, seleksi administrasi, hingga wawancara.

Pengumuman hasil seleksi wawancara akan dilakukan pada 23-25 Oktober 2024, sedangkan pelantikan Pengawas TPS dijadwalkan pada 3-4 November 2024. Jika masih ada TPS yang belum memiliki pengawas, Bawaslu akan memperpanjang masa rekrutmen khusus untuk TPS tersebut pada 5-20 November 2024.

Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

“Kami membutuhkan 25.233 Pengawas TPS yang akan membantu Pengawas Desa/Kelurahan dalam mengawasi seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ujar Romson Paskoro Purba, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut, saat ditemui di kantornya.

Romson berharap generasi muda Sumatera Utara yang memiliki integritas, kejujuran, dan semangat untuk menjaga demokrasi, turut berpartisipasi dalam mengawal proses pemilihan ini.

“Mari persiapkan diri dan penuhi persyaratannya. Semoga semakin banyak anak muda Sumut yang mau berperan aktif dalam proses pemilihan pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan masyarakat,” tambahnya.

Tugas Pengawas TPS, berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, mencakup pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta pelaporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan.

Baca juga   Bahan Logistik Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Pengawas TPS juga bertanggung jawab mengawasi pergerakan hasil pemungutan suara dan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, TPS akan dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelahnya. Romson menegaskan pentingnya peran Pengawas TPS dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemilihan di tingkat akar rumput.

“Pengawas TPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan, mulai dari pemungutan hingga penghitungan suara,” pungkas Romson.

(Ibnu Hajar)

Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000
src="https://i.ibb.co.com/ryTgd20/Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000.png" alt="Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000" border="0">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *