Medan, matanewstv.com – Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus seorang pelaku Tuda Paksa terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa keji ini terjadi di Jalan Sei Mati, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, pada Senin (5/8/2024).
Pelaku, Marjuki alias Dede (45), warga Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, diringkus pada Kamis (15/8/2024) di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal.
Ironisnya, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas pada tahun 2022.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengincar korban, seorang anak berusia 10 tahun, sejak beberapa hari sebelumnya.
Dengan modus mengajak korban membeli rokok, pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut dengannya.
“Pelaku membawa korban ke sebuah ladang pisang di kawasan Sei Mati dan memaksa korban melakukan perbuatan asusila,” ujar Kapolres dalam press release yang digelar di Aula Wisata Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta flashdisk berisi video pelaku bersama korban.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya kasus pencabulan terhadap anak. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka.
Selain itu, korban akan menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi psikologisnya pasca kejadian traumatis ini. (Budiman.S)















