Langkat, matanewstv.com — Sekitar 40 mahasiswa yang tergabung dalam Komite Independen Mahasiswa (KIM PLUS) Langkat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Langkat, Senin (26/8). Aksi ini dipimpin oleh M. Wahyu Hidayat sebagai koordinator lapangan.
Massa berkumpul di pintu gerbang kantor DPRD Langkat di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara, dengan membawa pengeras suara, spanduk, dan poster.
Mereka menyuarakan beberapa tuntutan, di antaranya mendesak DPRD Kabupaten Langkat untuk menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada serta mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-22/2024.
Selain itu, mereka juga meminta agar Komisioner KPU Kabupaten Langkat yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya segera dipanggil dan direkomendasikan untuk dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran dalam perekrutan Pantarlih.
Dalam orasi mereka, massa menyampaikan beberapa persoalan yang dinilai meresahkan, seperti dugaan pengkhianatan konstitusi oleh DPR RI yang dinilai terburu-buru dalam menyelesaikan persetujuan RUU Pilkada.
Mereka juga menyoroti lambatnya kinerja KPU RI dalam menindaklanjuti putusan MK dan mencuatnya indikasi ketidakprofesionalan KPU Langkat dalam menjalankan tugasnya.
Pada pukul 14.59 WIB, Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana PA, SE, didampingi Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasetyo, SH, S.IK, M.Si, menemui para pengunjuk rasa.
Sribana menyatakan bahwa aspirasi terkait penolakan RUU Pilkada dan dukungan terhadap putusan MK telah diakomodir dan diselesaikan.
Namun, massa meminta untuk masuk ke ruang sidang guna memastikan kehadiran anggota DPRD Langkat dan mendapatkan surat pernyataan penolakan RUU Pilkada.
Sekitar pukul 15.10 WIB, massa akhirnya diizinkan masuk ke gedung DPRD Langkat dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Langkat meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi dengan seluruh partai politik di DPRD sebelum menyatakan sikap resmi terkait penolakan RUU Pilkada.
Sementara itu, pengunjuk rasa meminta DPRD Langkat untuk segera membuat surat pernyataan dalam waktu dua hari.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung hingga pukul 17.09 WIB itu berakhir dengan damai setelah para mahasiswa membubarkan diri. Selama aksi berlangsung, situasi di lokasi tetap aman dan terkendali berkat pengamanan dari Polres Langkat.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final dari DPRD Kabupaten Langkat mengenai tuntutan mahasiswa untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan MK No. 60/PUU-22/2024.
Pihak DPRD masih harus menggalang dukungan dari seluruh fraksi yang ada sebelum membuat pernyataan resmi.
(Taslim)















