Deli Serdang, MATANEWSTV com — Sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Yuspita Ginting terhadap terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Berdasarkan laman SIPP PN Lubuk Pakam (Kamis, 01/08/24), Godol dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan dakwaan tunggal JPU, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata JPU dalam dakwaannya.
Perkara ini bermula pada Rabu (13/03/24) sekitar pukul 00.30 WIB, ketika petugas kepolisian dari Polrestabes Medan dan Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi untuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat operasi berlangsung dan petugas tiba di Dusun III Pulo Sari Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat keramaian yang diduga lokasi perjudian.
Ketika pengejaran dilakukan, petugas melihat Godol turun dari mobilnya dan membuang sesuatu ke arah rumput sejauh sekitar 3 meter dengan tangan kanannya.
Setelah diperiksa, barang yang dibuang tersebut ternyata sebuah pistol merk Daewoo nomor seri BA006497 berwarna hitam.
Hakim meminta saksi lain untuk memberikan kesaksian terkait senjata api tersebut. Suhandi Umar Tarigan, SH, kuasa hukum terdakwa, dalam keterangannya kepada hakim, menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan tidak memiliki kepastian bahwa Godol yang membuang senjata tersebut.
Suhandi menyampaikan dalam keterangan persnya bahwa kasus ini semakin menguatkan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.
“Saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang melihat dengan jelas bahwa senjata api tersebut milik klien saya,” katanya.
Suhandi juga mengungkapkan bukti percakapan antara AKP Budi Naibaho dan Bj, yang menunjukkan bahwa kliennya berada 80 hingga 100 meter dari lokasi ditemukannya senjata api tersebut.
“Kami mempunyai bukti bahwa AKP Budi Naibaho berkomunikasi dengan Bj. Dalam percakapan itu, AKP Budi Naibaho dengan tegas mengatakan bahwa klien kami berada 80 sampai 100 meter dari tempat senpi itu ditemukan,” ungkapnya dalam sidang agenda pledoi pada Selasa siang (30/07/24).
Edi Suranta Gurusinga alias Godol menyatakan di hadapan majelis hakim, JPU, dan penasihat hukumnya bahwa ia tidak pernah memiliki senpi yang dituduhkan JPU.
“Saya tidak ingin menyesali perbuatan yang dituduhkan oleh JPU. Saya tidak pernah memiliki senpi yang dituduhkan JPU,” kata Edi.
Terdakwa mengaku telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan kejaksaan, dan berjuang melawan ketidakadilan selama persidangan.
Edi berharap majelis hakim membebaskannya karena adanya dugaan perilaku jahat oleh kepolisian dan JPU serta tidak adanya dua alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Dalam pernyataan tegas, Samson mengaku bahwa senpi pistol merk Daewoo nomor seri BA006497 berwarna hitam adalah milik Kopda Mirwansyah, bukan milik Edi.
Bukti lainnya adalah foto saat Kopda Mirwansyah diperiksa di Deninteldam I BB dan saat ini Kopda Mirwansyah masih ditahan di Denpom I/5 Medan.
JPU harus bersikap netral dalam pembacaan replik terhadap terdakwa nantinya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (05/08/24) pukul 02:00 siang, dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melengkapi replik di hadapan sidang tersebut.
(Nain)
















