SUMUT | MATANEWSTV.COM
Pematangsiantar — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (31), warga Kota Pematangsiantar.
Menariknya, tersangka juga diketahui terlibat dalam kasus perusakan dan pencurian bagian dari Tugu Dayok Mirah yang sempat menghebohkan publik.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH, dalam keterangannya pada Selasa (29/4/2025), mengungkapkan bahwa aksi pencurian sepeda motor terjadi pada Senin (22/4) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.
Korban, Aditia Exaudi Tampubolon (25), sebelumnya memarkirkan sepeda motor miliknya, Yamaha Jupiter Z BK 4693 LG tahun 2009 warna hitam-merah, di teras rumah pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Sepeda motor telah dikunci stang, dan gerbang rumah juga digembok. Namun, saat terbangun pada Selasa (23/4) pagi pukul 06.20 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Gembok pagar ditemukan dalam keadaan rusak dan tergeletak di bawah kolong mobil.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Jatanras yang dipimpin IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos., melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka S pada Senin (28/4) di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri dan menjual sepeda motor tersebut ke kawasan Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan mesin sepeda motor korban di lokasi yang dimaksud. Sementara bodi sepeda motor ditemukan dalam kondisi telah dibongkar di samping rumah orang tua tersangka di Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka S akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” tegas IPTU Sandi Riz Akbar.
Kasus ini menambah daftar kejahatan yang dilakukan oleh tersangka S, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan terkait kasus perusakan dan pencurian ornamen dari Tugu Dayok Mirah, ikon budaya kebanggaan masyarakat Pematangsiantar.
(Ilham Lubis)
Sumber. Humas Polres Pematangsiantar.















