Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu di Gang Jespam, Uang Hasil Penjualan Ikut Diamankan

Narkotika

SUMATERABUTARA | | MATANEWSTV.Com

Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Kamis (6/3/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tim opsnal berhasil menangkap seorang pria berinisial MBN (24), warga Jalan Madura Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lapangan badminton Gang Jespam.

Diamankan Saat Duduk di Samping Lapangan Badminton

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Pada pukul 00.30 WIB, petugas mendapati tersangka MBN sedang duduk di samping lapangan badminton dengan memegang sebuah tablet yang di dalamnya terdapat bukti transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp750.000 di kantong celana tersangka, yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Penggeledahan di Rumah Tersangka, Sabu Ditemukan di Tempat Tidur

Dalam pemeriksaan awal, MBN mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Tim opsnal pun langsung bergerak ke rumah tersangka di Jalan Madura Bawah untuk melakukan penggeledahan.

Barang Bukti

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,45 gram di atas tempat tidur tersangka. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik berisi puluhan plastik kosong di dalam lemari pakaian, yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika sebelum diedarkan.

Proses Hukum Berlanjut

Atas temuan tersebut, tersangka MBN beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hingga saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP JH. Pardede.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Keamanan dan kebersihan dari narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif.

Ilham Lubis 

(Sumber. Polres Pematang Siantar).

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambangi Kantor Kereta Api, Perkuat Cooling System dan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *