Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

33 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detail Pembunuhan Berencana di Sergai

Rekonstruksi 33 adegan bongkar motif dendam dan kronologi pembunuhan sadis di Serdang Bedagai.

MATANEWSTV.com | Serdang Bedagai — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan bernama Irawati (58), Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di depan Gedung Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. Rekonstruksi ini memperagakan sebanyak 33 adegan yang mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa tragis tersebut.

Rekonstruksi dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/03/III/2026/SPKT Sat Reskrim/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 9 Maret 2026. Dalam kasus ini, dua orang tersangka yakni Anita alias Utet (49), ibu rumah tangga, dan Zulkifli alias Kifli (30), pekerja bangunan, memperagakan langsung setiap adegan di hadapan penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, menjelaskan bahwa rekonstruksi mengungkap fakta awal bahwa para tersangka sempat merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Fendi. Namun karena tidak menemukan kesempatan, rencana tersebut dialihkan kepada korban Irawati.

Dari hasil rekonstruksi, terungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi dan kekecewaan. Salah satu tersangka merupakan mantan menantu korban yang merasa sakit hati karena janji pemberian uang tidak dipenuhi,” ujar AKP Binrod.

Dalam reka ulang tersebut, diperagakan bagaimana korban dibujuk datang ke rumah tersangka dengan alasan bertemu cucunya. Setibanya di lokasi, korban langsung diserang secara brutal. Tersangka mendorong korban hingga terjatuh, kemudian mencekik lehernya, mengikat tangan dan kaki, serta membekap hingga korban tidak bernapas.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka memindahkan jasad korban ke lokasi pembuangan sampah di belakang rumah orang tua tersangka, lalu menutupinya dengan tumpukan sampah. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengambil sejumlah barang berharga milik korban sebelum akhirnya melarikan diri dan bersembunyi.

Peristiwa ini terungkap setelah warga mencium bau tidak sedap dari lokasi pembuangan sampah. Penemuan jasad korban terjadi pada 9 Maret 2026 oleh warga bersama kepala dusun setempat.

Dalam rekonstruksi tersebut, turut hadir jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah pejabat utama Polres Sergai. Kegiatan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing tersangka serta memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

(Nain)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Empat Pelaku Curas Dibekuk Polsek Dolok Masihul, Korban Alami Luka dan Kerugian Rp16,4 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *