Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Empat Pelaku Curas Dibekuk Polsek Dolok Masihul, Korban Alami Luka dan Kerugian Rp16,4 Juta

Serdang Bedagai  | MATANEWSTV.com — Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Kecamatan Dolok Masihul. Keempat pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan korban.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di jalan umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban, Jhon Crist Purba (19), saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BK 3998 NAW, berboncengan dengan rekannya, Sanggam Pangaribuan (36).

Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor korban tiba-tiba diserempet sepeda motor Honda CBR warna merah yang ditumpangi dua pria. Akibatnya, korban dan temannya terjatuh ke dalam parit di pinggir jalan. Salah satu pelaku yang diketahui berinisial M H langsung memiting leher korban, sementara rekan korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan secara brutal dengan memukul rahang korban dan menendang bagian pinggang hingga korban tidak sadarkan diri. Saat sadar, korban mendapati sepeda motor dan handphone miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serta kerugian materiil sebesar Rp16.420.000.

Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul pada Senin malam, 22 Desember 2025, sekitar pukul 21.57 WIB. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/GAR/B/104/XII/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H., bersama personel Unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dari keterangan korban, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial M H (19), warga Dusun I Desa Batu 13.

Baca juga   Bawaslu Sumut Gelar FGD, Dorong Partisipasi Publik dalam Pengawasan Pemilihan Serentak 2024

Petugas kemudian bergerak ke rumah M H dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, M H mengungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya, yakni T L S (27), T F (28), dan F S (19). Tim Reskrim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di kediaman masing-masing.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan satu unit handphone merek OPPO milik korban. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang, Selasa (23/12/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berkendara pada malam hari, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menjadi korban atau mengetahui tindak kriminal di lingkungannya.

🔶 ( Nain )

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *