IMG-20260629-WA0278

Satnarkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Amanakan 3 (Tiga) Terduga Pengedar Narkoba

Narkoba

MATANEWSTV.com

Pematangsiantar, Sumut — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar Berhasil menangkap 3 (tiga) terduga pengedar narkotika di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya sebuah gubuk,  Jum’at (10/1/2025) Pukul 23.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dalam keterangannya pada hari Selasa (14/1) siang mengatakan ketiga terduga pengedar narkoba itu berinisial :

  • AS (39) warga Jalan D.I.Panjaitan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar
  • HS (31) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan
  • TSS (54) warga Gang Horas Jalan Sidomulyo Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam sebuah Gubuk ada peredaran Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (10/1) sekira pukul 23.30 Wib Personil Sat Resnarkoba menangkap ketiga terduga pengedar narkotika di Gubuk Jalan Sisingamangaraja tersebut.

Selain itu turut juga diamankan barang bukti dari :

  • Kantong baju depan sebelah kiri tersangka AS berupa 1 (Satu) kotak rokok Surya berisi 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu dan 3 (tiga) buah plastik klip kosong, kemudian
  • dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1 (Satu) buah dompet warna coklat berisi uang Rp. 50.000,-
  • dan dari tangan kananya ditemukan 1 (Satu) unit Hp merek Vivo Warna Hijau
  • dari atas papan triplek gubuk ditemukan 1 (Satu) buah Toples berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok pipet plastik, Uang Rp. 30.000 milik tersangka HS Herman Saragih serta dari tersangka TSS ditemukan 1 (Satu)  Hp Merek Realme.

Saat diinterogasi ketiga tersangka mengaku pemilik seluruh barang bukti yang diamankan tersebut sehingga ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Total Barang bukti yang diamankan 6 paket berat bruto 6,35 gram,”Pungkas AKP JH. Pasaribu.

Ilham Lubis^

Sumber : Sumber Humas Polres Pematangsiantar.

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Siantar Barat Amankan Terduga Pelaku Pengerusakan di Perumahan Telkom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *