Sumut | MataNewsTv.com
Pematangsiantar, 25 Juli 2025 — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar terus gencar melaksanakan Operasi Patuh Toba 2025 yang berlangsung sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Dalam salah satu giat razia pada Kamis (24/7) sore, Sat Lantas menindak pengemudi mobil Daihatsu Terrios bernomor polisi F 1457 FAO berinisial JS yang kedapatan mengemudikan kendaraan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang sudah tidak berlaku.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Medan, Pematangsiantar. Proses penilangan sempat diwarnai penolakan dari pengemudi dan salah seorang penumpang, namun akhirnya kasus berhasil ditangani sesuai prosedur.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Pengemudi tersebut melanggar Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) karena SIM A yang dimilikinya sudah tidak berlaku. Kami sudah bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Friska.
Penolakan di Lapangan, Mobil Akhirnya Diderek
Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, JS menolak memberikan STNK dan kunci mobil. Bahkan seorang perempuan yang berada di dalam mobil juga menolak proses penilangan.
Karena sikap tidak kooperatif tersebut, petugas memutuskan untuk menderek mobil dan membawanya ke Mako Sat Lantas Polres Pematangsiantar.
Setibanya di Mako, pengemudi kembali melakukan perlawanan dan bahkan mencoba membawa kabur blangko tilang. Namun, personel Sat Lantas yang berjaga segera menutup portal untuk mencegah upaya tersebut.
“Karena SIM-nya mati, maka kami tak bisa langsung menahan SIM tersebut. Sebagai gantinya, kami minta STNK-nya untuk proses tilang. Namun yang bersangkutan menolak, sehingga terjadi kegaduhan,” tegas IPTU Friska.
Setelah diberikan penjelasan lebih lanjut di Mako, pengemudi akhirnya menyerahkan blangko tilang dan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
SIM Mati Tak Berlaku Secara Hukum
IPTU Friska mengingatkan masyarakat bahwa SIM yang sudah mati tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah digunakan untuk berkendara. Hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 (empat) bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.
“Kami imbau kepada seluruh pengendara di Kota Pematangsiantar, baik roda dua maupun roda empat, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Jika masa berlaku SIM Anda habis, segera perpanjang. Saat ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di mana saja, bahkan secara online,” tutupnya.
Operasi Patuh Toba 2025 menargetkan 10 jenis pelanggaran prioritas, termasuk tidak menggunakan helm SNI, berkendara tanpa dokumen lengkap, pengemudi di bawah umur, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
Sat Lantas Polres Pematangsiantar juga melibatkan personel dari Satuan Intelkam dan Propam dalam setiap pelaksanaan operasi untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi.
(Iham Lubis)
















